Sahram
(Hakim PA Sungailiat)

Dalam berbagai pembahasan hukum baik berupa diskusi, seminar, bimtek dan lain sebagainya, perempuan dan anak hampir selalu digambarkan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan ekstra atau lebih tepat disebut sebagai “kelompok rentan”. Pandangan ini benar tetapi kurang lengkap karena dalam sistem peradilan modern perempuan dan anak tidak hanya perlu dilindungi malah sebaliknya cara mereka merespons konflik justru dapat menjadi dasar untuk memperbaiki cara peradilan bekerja. Karena itu, fokusnya tidak lagi semata-mata melindungi mereka tetapi bagaimana peradilan belajar dari pengalaman mereka.

Selengkapnya