Mukhsin, S.H.I.,M.H.
( Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun)
ABSTRAK:
Perkawinan ialah suatu ikatan lahir batin antara suami istri yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga. Pernikahan campur adalah jika dua orang melakukan pernikahan di Indonesia namun berbeda kewarganegaraan serta tetap mengikuti aturan yag ada. Metode penelitian ini ialah analisis data kualitatif. Kajian teori yang terdiri dari akibat hukum, perkawinan campuran dan status personal anak. Penentuan status personal berdasarkan 4 (empat) asas yakni asas ius soli, asas ius sanguinis, asas kewarganegaraan ganda terbatas dan asas kewarganegaraan tunggal. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya perselisihan hak antar negara, yakni persoalan status personal anak. Status personal anak yang ditinjau melalui hukum Indonesia. Kedudukan personal anak yang ditinjau pada hukum Malaysia. Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perkawinan tersebut memiliki akibat hukum terhadap anak dari perkawinan tersebut, keadaan ini berkaitan pada status personal anak tersebut.