ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM

 SENGKETA EKONOMI SYARI’AH

 Oleh

 Dr.Ahmad Mujahidin, SH.,MH.[1]

 

  Pendahuluan

 

Istilah Alternative Disput Resolution (ADR) pertama kali muncul  di Amerika Serikat yang merupakan jawaban atas dissatisfaction (ketidakpuasan) yang timbul di masyarakat terhadap sistem penyelesaian sengketa melalui pengadilan.[2] dissatisfaction atau ketidakpuasan ini bersumber dari waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan perkara, di samping biaya yang mahal. Istilah ADR di Indonesiakan menjadi APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau dalam istilah lain disebut PPS (Pilihan Penyelesaian Sengketa) dan dalam istilah yang berbeda disebut MAPS (Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa).

 

Dari beberapa istilah  ADR  (Alternative Disput Resolution) tersebut di atas yang popular diberlakukan di Indonesia adalah APS  (Alternatif Penyelesaian Sengketa) sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini lebih banyak  mengatur tentang arbitrase yang meliputi tata cara, prosedur, kelembagaan, jenis-jenis, putusan dan pelaksanaan arbitrase itu sendiri.

 

Salah satu jenis lembaga ADR yang secara khusus menangani sengketa ekonomi syari’ah adalah Basyarnas (Badan Arbitrase Syari’ah Nasional). Lembaga ini berperan untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang melakukan perikatan (akad/perjanjian) dalam ekonomi syari’ah di luar jalur pengadilan untuk mencapai penyelesaian terbaik ketika upaya musyawarah tidak menghasilkan mufakat. Putusan Basyarnas adalah bersifat final dan mengikat (binding).



[1]Peneliti dan Pengajar pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI  Bertugas Sebagai Hakim Tinggi PTA Samarinda.

[2] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti,  Bandung, 2003 halaman 4.

 

Selengkapnya KLIK DISINI