Anak yang berbuat, Orang tua Menanggung Akibat. (Mario & Rafael)

Oleh : Satria Perdana, S.H.,M.H.

(CPNS Analis Perkara Peradilan / Calon Hakim)

 

Kalimat judul diatas mungkin sangat mewakili perasaan dari Rafael Alun Trisambodo terhadap ulah anaknya belakangan ini, bagaimana tidak? ulah sang anak telah membuat gempar sosial media dengan tindakannya yang keji dan sadis terhadap korban yang bernama David. Belakangan diketahui tindakan tersebut dipicu oleh hubungan asmara yang dijalin Mario dengan Pacarnya berinisial A, dimana sebelumnya A pernah menjalin hubungan dengan David (Korban). David mengalami penganiayaan dan pengeroyokan sesaat setelah menerima pesan singkat dari mantan pacarnya berinisial A, pada Senin (20/2/2023).

Kejadian itu bermula ketika David sedang berada di rumah salah satu temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan

Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mantan pacar David mengirim pesan singkat yang pada

intinya memberi tahu niatan dia untuk mengembalikan kartu pelajar. David pun lantas

mengirim titik lokasi rumah teman yang sedang dia kunjungi. Tak lama setelah lokasi

dikirim, mobil Jeep Rubicon warna hitam yang dikemudikan Mario berhenti di depan

rumah teman David. Kemudian David keluar dan menghampiri mobil tersebut yang

ternyata di dalamnya ditumpangi oleh empat orang. Dua dari empat orang itu lalu

membawa David ke sebuah gang sepi, dan di sanalah David dikeroyok hingga babak

belur, sekarang Mario sudah ditahan oleh pihak yang berwajib untuk menjalani

hukuman yang berlaku.

Mimpi buruk dari sang ayah yaitu Rafael Alun Trisambodo tidak berhenti

sampai disitu, ternyata perilaku anaknya di sosial media juga mengundang murka

masyarakat luas, Mario ternyata kerap kali memamerkan kekayaannya di sosial media,

mulai dari memamerkan mobil Jeep Rubiconnya sampai dengan memacu motor Harley

Davidsonnya dijalan raya. Tentunya tindakannya ini menambah kemarahan

masyarakat, angggapan orang kaya yang semena mena semakin kuat melekat di diri

Mario. Sang ayah pun ikut terseret, masyarakat mempertanyakan dimana peran orang

tua Mario? Kenapa tidak ada pengawasan terhadap dirinya? Sampai dengan latar

belakang keluarga Mario? Setelah kejadian tersebut, diketahui bahwa ayah Mario

bernama Rafael Alun Trisambodo yang termasuk dalam pejabat eselon III dengan

jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Rafael Trisambodo sebelumnya tercatat mengemban tugas sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018. Pada tahun 2017, dia juga pernah menjabat posisi sangat stategis di DJP yang tugasnya memburu dan mengusut wajib pajak yang membandel bayar pajak. Waktu itu, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penaguhan Kanwil DPJ Jawa Timur I, yang mencengangkan bukan hanya Rafael adalah seorang Pejabat di kantor pajak namun Rafael juga memiliki segudang harta yang membuat rakyat sosial media semakin terkejut. Menurut data dari LHKPN harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56,10 miliar.

Kejadian ini bukan hanya membuat marah masyarakat Indonesia, namun juga memicu amarah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang langsung bergerak cepat untuk mencopot Rafael dari jabatannya, tindakan ini bukan tak berdasar karena telah diatur pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi “Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.”

Sekarang Rafael juga harus bersiap diperiksa oleh KPK terkait harta kekayaannya yang dianggap tidak wajar dan diduga masih banyak menyembunyikan harta lainnya, dikarenakan Jeep Rubicon dan Moge Harley Davidson yang dipakai

Mario tidak terdata oleh LHKPN. Didalam hukum positif Indonesia memang tidak ada hukuman pidana bagi ASN yang tidak melapor harta kekayaannya, namun ada beberapa sanksi administratif yang siap menjerat bagi mereka yang melanggar. Hal itu diatur juga pada pasal 8 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang membagi hukuman itu dalam 3 bagian yakni:

• Hukuman Disiplin ringan terdiri atas:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

• Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas:

a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;

b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;

c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

• Hukuman Disiplin berat terdiri atas:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi administratif diatas tentunya dapat diberikan apabila Rafael terbukti benar melakukan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada dirinya, tak sampai disitu kini Rafael juga telah dipanggil oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan hartanya yang dinilai tak wajar tersebut. Rafael harus bersiap untuk membuktikan bahwa harta yang dimilikinya

merupakan penghasilan yang dapat dipertanggung jawabkan. Apabila tidak, maka Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang pun sudah siap menjerat dirinya.

Dari kasus Mario dan Rafael kita bisa mengambil banyak hikmah, bagaimana satu kesalahan dari anak dapat langsung menghancurkan karir sang Ayah yang tentunya sudah puluhan tahun dibangun. Terkadang ketika kita fokus terhadap karir saja maka harus ada harga mahal yang dibayarkan. Dalam hal ini mungkin kesibukan yang membayangi Rafael membuat minimnya pengawasan terhadap perilaku anaknya yang akhirnya bisa bertindak sadis kepada orang lain. Hikmah lainnya yakni kita harus memiliki sosial skill dalam menggunakan platform sosial media, sosial media bukanlah tempat dimana kita bisa memamerkan harta sesuka hati, harus ada tanggung jawab didalamnya dan harus menjunjung tinggi etika dan nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Apa yang kita posting tentunya akan memiliki efek langsung maupun tidak langsung terhadap perspektif pengguna sosial media lainnya.

Demikian artikel ini dibuat oleh penulis semoga bermanfaat untuk menambah wawasan pembaca dan mengambil hikmah dari kasus Rafael dan Mario tersebut, Terima Kasih.

 

Link PDF:

https://drive.google.com/file/d/1VugNBz-keGtlrhQ0cvEay3wUGnwBm-ns/view?usp=sharing