(021) 29079214
info@badilag.net

ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI KLAUSULA EKSEMSI DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUROBAHAH DIKAITKAN DENGAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN”1

(Studi Kasus di BNI Syariah Cabang Prabumulih)

Penulis : M. Andri Irawan, S.HI2

A. PENDAHULUAN

Bank syariah sebagaimana juga halnya dengan bank konvensional berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (Intermediary institution), yang mana yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (yang selanjutnya disingkat UU Perbankan Syariah). Pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah merupakan sebagian besar aset bagi bank syariah, sehingga dalam menyalurkan dananya kepada masyarakat bank syariah harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Istilah pembiayaan menurut Pasal 1 angka 25Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah,
d. salam, dan istishna’;
e. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
f. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa

berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.


Selengkapnya KLIK DISINI