Oleh: Teguh Kurniawan Z, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sarolangun
Abstrak
Mobilitas penduduk lintas negara yang meningkat membawa implikasi signifikan terhadap praktik hukum keluarga Islam, khususnya terkait putusan Pengadilan Agama yang memiliki dimensi lintas yurisdiksi. Putusan tersebut tidak hanya menimbulkan akibat hukum di wilayah nasional, tetapi juga berpotensi berdampak di negara lain tempat para pihak berdomisili atau memiliki kepentingan hukum. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana kedudukan dan keberlakuan putusan Pengadilan Agama dalam konteks hukum perdata internasional, terutama berkaitan dengan penerapan prinsip recognition and enforcement. Perbedaan sistem hukum, asas ketertiban umum (public order), serta prinsip kedaulatan negara sering kali menjadi hambatan dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan dan telaah literatur terhadap berbagai sumber yang mendukung penulisan artikel ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Agama yang mengandung unsur asing pada dasarnya dapat menjadi objek pengakuan dan pelaksanaan, sepanjang memenuhi syarat kewenangan pengadilan, finalitas putusan, dan prinsip due process of law. Namun, dalam praktik, pengakuan terhadap status hukum para pihak relatif lebih mudah dilakukan dibandingkan pelaksanaan putusan yang bersifat eksekutorial, seperti nafkah, hak asuh anak, dan pembagian harta. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi antara hukum perdata internasional dan hukum keluarga Islam guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak para pihak dalam perkara keluarga Islam lintas negara.