(021) 29079214
info@badilag.net

 

BEBERAPA PROSEDUR DAN REDAKSI SUMPAH DI PERADILAN AGAMA

 

Drs. Faizal Kamil SH.MH
(Ketua Pengadilan Agama Cilegon)

 

 

Abstrak

sumpah itu memeberikan bukti yang cukup, artinya apabila pihak yang bersangkutan mengangkat sumpah maka hakim harus menyatakan terbukti dalil-dalilnya tentunya melalui mekanisme dan redaksi Sumpah yang benar.


selengkapnya KLIK DISINI