(021) 29079214
info@badilag.net

Dari Serambi Masjid ke Ruang Sidang Berwibawa (Refleksi Milad Peradilan Agama ke-143 )

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (Hakim Tinggi PTA Banjarmasin)

Secara formal, Peradilan Agama (PA) di Indonesia lahir sejak Raja Willem III dari Belanda mengeluarkan keputusan yang membentuk peradilan agama di Jawa dan Madura dengan nama "Piesterraden". Keputusan ini dimuat dalam Staatsblad 1882 nomor 152 dan 153 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 1882. Selanjutnya, setiap tanggal 1 Agustus itu pula, para aparatur dan masyarakat hukum Islam di Indonesia mengenang tonggak penting tersebut sebagai hari lahir PA. Dan, pada tanggal 1 Agustus 2025 ini, PA genap berusia 143 tahun—usia yang sangat matang untuk sebuah lembaga yang telah menempuh perjalanan panjang, penuh dinamika, tantangan, dan pembaruan.

Selengkapnya