Dilema Hakim Peradilan Agama: Antara Tekstualitas dan Keadilan Subtantif
Oleh: Dr. Drs. Zulkarnain Lubis, M.H.(Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi)
Fahmi Aziz, S.H. (Staff Kepaniteraan Pengadilan Agama Tangerang)
Eksistensi hakim di muka bumi telah menjadi pembicaraan para ahli sejak zaman dahulu bahkan sebelum masehi. Sehingga muncul istilah hakim adalah wakil tuhan di muka bumi, suatu istilah dalam tradisi pemikiran hukum romawi di abad pertengahan. Hakim sebagai pemegang posisi sentral terhadap penegakan keadilan berhadapan dengan kritik terhadap pelaksanaan tugas hakim, sehingga muncul adagium dalam dunia hukum seperti istilah hakim bukanlah corong undang-undang (la boche de la loi). Suatu kritik terhadap pendekatan hukum yang terlalu formalistik dan positivistik, hakim bukan sekedar pelaksana pasif dari suatu teks undang-undang. Dalam dunia keilmuan hukum kritik ini melahirkan teori-teori hukum baru seperti teori kritik hukum, teori sociological jurisprudence, teori hukum progresif, kalau dalam hukum Islam teori maqasid dan lain-lain.