DINAMIKA HUKUM ISLAM: KRITIK INTELEKTUAL MUSLIM TERHADAP POSITIVISME HUKUM ISLAM
Oleh: Ahmad Syahrus Sikti.[1]
1. Pendahuluan
Dalam paradigma positivisme hukum Islam, undang-undang (wet), oponen ahli (expertise) dan yurisprudensi klasik dipikirkan sebagai sesuatu yang lengkap dan final sehingga hakim sebagai user hukum hanya tinggal menerapkannya secara mekanis dan linier sesuai dengan kebutuhan masyarakat.[2]
Paradigma positivistik dalam memahami hukum Islam melahirkan konsekuensi logis berupa penafsiran monolitik terhadap penafsiran teks hukum bahkan cenderung tekstual secara leksikal. Substansi hukum Islam yang seharusnya normologis, otoritatif dan dinamis dalam rangka memperkaya cakrawala hukum Islam namun pada kenyataannya tereduksi ke dalam praktik rutin yang preskriptif.
Selain itu, positivisme hukum Islam dipahami sebagai wilayah yang steril terpisah dari nilai-nilai yang ada. Hukum Islam menjadi sebuah disiplin ilmu yang hanya mempelajari command of god givers akibatnya tidak lagi diperlukan ide kreatif menciptakan hukum Islam yang ideal (das sollen) melainkan cukup hanya menerapkan hukum Islam yang tersedia (ius constitutum).
[1] Hakim PA Tanjungpandan-Belitung
[2] Mac Cormick yang berjudul Rhetoric and Rule of Law of Legal Reasoning, (Oxford University Press).
Selengkapnya KLIK DISINI