Oleh: Muhammad Rakhmat Alam, Lc
ABSTRAK
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa implikasi signifikan terhadap rezim hukum keluarga di Indonesia. Salah satu ketentuan yang memicu diskursus akademis adalah Pasal 402 yang mengatur tindak pidana melangsungkan perkawinan yang diketahui memiliki penghalang yang sah. Pasal ini sering dinarasikan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap praktik nikah siri atau poligami liar yang secara fikih mungkin sah namun cacat administrasi negara. Penelitian ini bertujuan untuk membedah konstruksi yuridis Pasal 402 KUHP Baru dan menganalisisnya melalui optik Hukum Islam (Fikih Munakahat) serta dampaknya terhadap hak keperdataan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, artikel ini menyimpulkan bahwa Pasal 402 merupakan manifestasi asas monogami terbuka yang bertujuan melindungi ketertiban hukum dan hak-hak perempuan dan anak (maqashid syariah: hifdz al-nasl), meskipun menyisakan residu persoalan bagi validitas nikah agama. Kebaruan artikel ini terletak pada pemetaan unsur delik Pasal 402 sebagai “delik keluarga” yang memiliki dimensi ganda: dimensi pidana (bestanddelen dan mens rea) serta dimensi perlindungan keluarga (perempuan/anak) yang dibatasi oleh mekanisme delik aduan. Dengan demikian, artikel ini tidak berhenti pada debat kriminalisasi semata, tetapi menawarkan kerangka sintesis yang dapat dipakai hakim dan aparat penegak hukum untuk menyeimbangkan kepastian hukum pidana dan kemaslahatan (maqāṣid al-syarī‘ah) secara proporsional.