Oleh : Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.*) *
Panitera Muda Gugatan pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Perkawinan di Indonesia dewasa ini tidak lagi hanya dipahami sebagai institusi sosial dan hukum yang berlangsung di ruang privat, melainkan telah menjelma menjadi wacana publik yang diproduksi, direproduksi, dan diperdebatkan secara masif melalui media sosial. Platform seperti TikTok menjadi arena utama pertarungan narasi tersebut. Di dalamnya, muncul dua arus besar yang sering kali berhadap-hadapan secara diametral. Di satu sisi, berkembang narasi “marriage is scary” yang menampilkan perkawinan sebagai ruang penuh risiko, ketidakadilan, dan penderitaan. Di sisi lain, menguat komunitas dan konten kreator yang mengampanyekan menikah muda sebagai solusi moral, sosial, bahkan spiritual atas kegamangan generasi muda. Kedua arus ini, meskipun tampak saling bertentangan, sesungguhnya lahir dari kegelisahan sosial yang sama, yakni ketidakpastian relasi, ekonomi, dan masa depan keluarga di era digital.

Selengkapnya