Oleh Al Fitri
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA)
e-Mail:
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perubahan batas usia perkawinan melalui Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia minimum perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun membawa konsekuensi yuridis dan sosiologis yang signifikan. Salah satu dampak yang menonjol adalah meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan. Fenomena ini menunjukkan pembatasan usia perkawinan belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan pola pikir dan praktik sosial masyarakat, sehingga dispensasi kawin kerap dijadikan jalan keluar atas ketentuan hukum yang dianggap menghambat rencana perkawinan. Dalam praktiknya, dispensasi kawin sering kali dipersepsikan sebagai hak yang secara otomatis dapat dimohonkan dan diberikan, bukan sebagai instrumen pengecualian yang bersifat terbatas dan kasuistik. Persepsi keliru ini berpotensi menggeser tujuan utama pembatasan usia perkawinan, yaitu perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini beserta dampak negatifnya. Ketika dispensasi kawin diperlakukan sebagai formalitas prosedural semata, maka fungsi kontrol hukum menjadi melemah dan norma perlindungan anak kehilangan makna substantifnya.