(021) 29079214
info@badilag.net

Eksekusi Aset BUMN Persero Dalam Sengketa Perdata di Pengadilan 

Oleh: Ahmad Padli, S.Ag., M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A

 

 PENDAHULUAN

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dinyatakan bahwa “Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”. Undang-undang tersebut juga menyatakan adanya dua bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). 


Selengkapnya