EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PERBANKAN SYARI’AH
(ANALISIS PERKARA 001/Pdt/Eks/2012/PA.Min DI PENGADILAN AGAMA MANINJAU)
Oleh: Adil fakhru roza
(Hakim Pratama Madya PA Sijunjung)
e-mail:
Abstract: This research is a law research (legal research), and the object of the research is a Shari'ah economic case document for case No. 001/Pdt/Eks/2012/PA.Min., in Pengadilan Agama Maninjau. From these studies the authors found that in the process of execution of this case, the court has attempted to implement in accordance with the provisions of the legislations force in Indonesia and the object of the dispute has been submitted to the winner of the auction, executed forced out of the object of execution, although the execution still in debating about the capacity and authority of religious courts in carrying out executions Hak Tanggungan for islamic banking in Indonesia.
Keyword: Hak Tanggungan, shari’ah economic, religious court
PENDAHULUAN
Bank syari’ah sebagai lembaga intermediary keuangan antar masyarakat memiliki beberapa skim penyaluran dana, diantaranya adalah pembiayaan non tunai (UU No. 10/1998). Sebagai konsekwensi atas pembiayaan non tunai tersebut perbankan syari’ah memproteksi pembiayaan dengan pembebanan jaminan. Selain merupakan fasilitas yang diberikan negara melalui peraturan perundang-undangan, juga sebagai implementasi dari Firman Allah SWT di dalam Al-Quran, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)… (Q.S. Al-Baqarah ayat 283). Di Indonesia, selain Gadai (KUHPerd. Pasal 528, 1133 dst) dan Fidusia (UU No. 43/1999), juga dikenal lembaga jaminan Hak Tanggungan (UU No. 4/1996).
Hak Tanggungan lebih diminati perbankan dibanding jaminan lainnya, karena harta yang dapat diletakkan jaminan Hak Tanggungan adalah tanah dan bangunan di atasnya, yang mempunyai collateral coverage relatif stabil dibanding lembaga jaminan lainnya (Djuhaenah Hasan, 1996:310-311). Berbeda dengan nilai agunan berupa barang bergerak yang biasanya justru mengalami penurunan atau penyusutan seiring dengan bertambahnya waktu. Jaminan yang bersifat kebendaan berupa tanah akan lebih memberikan rasa aman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusinya apabila debitur cidera janji atau wanprestasi terhadap kewajibannya.
Selengkapnya KLIK DISINI