Oleh : Faisal Reza, S.H.I.,CPM
(Panitera Mahkamah Syar’iyah Blangpidie)
email :
Tahun 2026, bangsa Indonesia memasuki era baru dalam penegakan hukum nasional khususnya pemidanaan. Hal ini terkonfirmasi, di awali dengan pemerintah Indonesia pada tanggal 2 Januari 2026 yang lalu secara resmi memberlakukan 3 (tiga) Undang Undang pidana nasional sekaligus, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemberlakuan undang-undang tersebut dalam penerapan tentunya akan menampilkan wajah baru sistem peradilan pidana indonesia. Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,LL.M dalam tulisannya di salah satu media nasional mengatakan bahwa sistem hukum pidana kolonial Belanda yang puluhan tahun digunakan resmi ditinggalkan.