(021) 29079214
info@badilag.net

EVALUASI PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK  TERHADAP PELAKSANAAN  POSBAKUM   PENGADILAN  AGAMA PONTIANAK DENGAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK   [1]

Oleh :  Naffi, S.Ag,. M.H

(Wakil Panitera Pengadilan Agama  Pontianak Kelas  1-A )

1. Pendahuluan

Pengadilan Tinggi Agama Pontianak bertanggung jawab melaksanakan evaluasi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi orang yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang  Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Peraturan Pemerintah Nomor  42  tahun 2013 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  1  tahun  2014  tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum  Bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan yang sebelumnya diatur oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum  di Pengadilan.


[1]Tulisan ini  merupakan catatan- catatan   dari Paparan  Materi Evaluasi Pelaksanaan Posbakum di Pengadilan Agama Pontianak   tahun 2014 yang di sampaikan  oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H.,M.H ) bersama dengan Wakil  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum) dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (Muchmmad Jusuf, S.H)  yang dilaksanakan  pada Hari Kamis tanggal 11  Desember 2014 di  Aula Pengadilan  Tinggi  Agama Pontianak dengan sedikit tambahan.


selengkapnya KLIK DISINI