(021) 29079214
info@badilag.net

Filsafat Dan Paradigma Alasan Mendesak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin

Oleh: Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Kudus Kelas IB

Abstrak

Studi ini mengkaji tentang fenomena perkawinan anak atau pernikahan dini melalui Putusan Pengadilan Agama yang masih marak terjadi, menjadi perdebatan banyak pihak dan tidak jarang kontroversial. Diperlukan pemahaman yang mendalam dan saling berkaitan antara faktor sosial, budaya, ekonomi, pendidikan dan hukum secara holistik, untuk dapat memahami fenomena tersebut. Memahami seorang hakim dalam menafsirkan “alasan sangat mendesak” secara filsafati dan paradigmatik sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Perma nomor 5 tahun 2019 tentang mengadili perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama adalah penting dan perlu; supaya segenap pihak dan stakeholder terhindar dari upaya saling menyalahkan dan untuk mencapai tingkat pemahaman hukum dan pengetahuan sosial yang lebih baik. 

Selengkapnya