GAMBARAN UMUM SIKLUS ANGGARAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003

Oleh Naffi[1]

A. Pengertian dan Lingkup Keuangan Negara

Berakhir sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, pengelolaan keuangan negera Republik Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 masih menggunakan aturan warisan pemerintah kolonial tertama belanda. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya Indische Comptabiliteitswet (ICW), Indische Bedrijvenwet (IBW) dan Reglement voor het Administratief Beheer( RAB)[2]. Dengan Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 diharapkan pengelolaan keuangan Negara “dapat mengakomodir berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan Negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan Negara Republik Indonesia”


[1] Sekretaris PTA Pontianak

[2] Stbl. 1933 Nomor 381


Selengkapnya KLIK DISINI