Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman",serif; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;}

 

Tingginyamobilitaspenduduk darisatuNegarakeNegaralainnya menyebabkan   terjadinya   fenomena perpindahan   kewarganegaraan.   Begitu   pula denganWargaNegaraIndonesia(WNI)yang karenaalasanpendidikan,pekerjaan maupunpreferensilainnya memilih untuk menjadiWargaNegaraAsing(WNA). Namun perpindahankewarganegaraantersebut tidak sertamertamenghilangkanikatan darahnyadengankeluargayangmasihberada danmenetap diIndonesia salahsatunya adalah mengenai kewarisan.
Hukum  waris  berdasarkan  Wikipedia  adalah  suatu hukumyang  mengatur peninggalan  harta  seseorang  yang telah  meninggal  dunia  diberikan  kepada  yang berhak,sepertikeluarga danmasyarakatyanglebihberhak. HukumWarisyang berlaku di Indonesia adatigayakni:hukumWarisAdat,hukumWarisIslamdanhukumWaris Perdata.Setiap daerahmemilikihukumyang berbeda-bedasesuai dengansistem kekerabatan yangmerekaanut.
DidalamKUHPerdata sendiri tidakada pasal tertentuyang memberikan pengertian tentang hukumkewarisan, hanya padaPasal830menyatakanbahwa “pewarisan hanya berlangsungkarenakematian”.Jadi hartapeninggalan baru terbuka untuk dapatdiwarisikalaupewaris sudahmeninggal dunia(Pasal830KUHPerdata) dan adanya hubungandarahdiantarapewaris danahliwaris,kecuali untuksuamiatauistri dari pewaris(Pasal832 KUHPerdata), denganketentuanmerekamasih terikatdalam perkawinanketikapewarismeninggal duniaartinyakalaumerekasudahberceraipada saatpewarismeninggal duniamakasuami/istritersebutbukanmerupakanahliwaris daripewaris.
Sehinggadapatdisimpulkanbahwayang berhak mewarisihanyalahorang- orangyangmempunyai hubungan darah denganpewarisbaikitu berupaketurunan langsungmaupunorang tua,saudara, nenek/kakekatauketurunannya darisaudara- saudaranyakarenapada prinsipnyapembagian warisanmenurutKUHPerdatasemua ahliwarisberhakatassemuabagianwarisanyangsamabesarnyatanpa membedakan jeniskelamin(laki-lakiatauperempuan) maupunkewarganegaraandariahliwaris sebagaimana Pasal852KUH Perdata.
MeskipunahliwarisyangsebelumnyaWargaNegaraIndonesiatersebut telah berpindahkewarganegaraan,ahliwaris tersebut tetap berhakmenerima warisan dari pewarisyangmerupakanseorangWNI. Namunadaketentuanyangmengatur bahwa WNAtidak dapatmempunyaihakmilikatas tanahdanbangunan denganstatus hak milikyangtermaktubPasal21ayat(1)Undang-UndangNomor5Tahun1960Tentang Peraturan DasarPokok-Pokok Agraria(UUPA) yang menyatakanbahwa“Hanya warga NegaraIndonesiadapatmempunyai hakmilik”.Ketentuanini pada dasarnyatidak menjadi halanganatau halyangmenyebabkantidak berhaknya seorangWNA untuk menjadi ahliwarisatauahliwarisyangsebelumnyaWNItersebut telahberpindah kewarganegaraan,ahli waristersebutberhakmenerimawarisan dari pewarisyang merupakanseorangWNI. AdabeberapaalternatifyangdapatdilakukanolehalihwarisWNAatauyang sudah pindahkewarganegaraanterhadaptanahdanbangunan yangdiwarisiyaitu :
1. Mewarisitanahdan/ataubangunandiIndonesia,namundalamjangkawaktu1 tahunsudahharusdilakukanpengalihanatasproperty yangdiwarisi. HalinididasarkanpadaPasal21 ayat(3) UUPAyang berbunyi :“Orang asing yang sesudahberlakunya Undang-undang inimemperolehhak milik karenapewarisan tanpawasiatataupercampuran hartakarena perkawinan, demikianpulawarga-negaraIndonesiayangmempunyai hak milik dansetelah berlakunya  Undang-undangini  kehilangan  kewarga-negaraannyawajib melepaskan hakitudidalamjangkawaktusatutahunsejak diperolehnya hak tersebutatauhilangnya kewarga-negaraanitu.Jikasesudahjangkawaktutersebut lampau hakmilikitu dilepaskan,makahaktersebuthapuskarenahukumdan tanahnyajatuhpadaNegara,denganketentuan bahwahak-hak pihaklainyang membebaninya tetapberlangsung”.

2. Melakukan  penjualan  atastanahdan/ataubangunanyangseharusnyadiwarisi untuk selanjutnyaatasuang hasil penjualandiberikankepadaahliwarisyang telah berpindahkewarganegaraan tersebut.