(021) 29079214
info@badilag.net

HAKEKAT  PERDAGANGAN ( TRACFFICKING) PEREMPUAN DAN ANAK  SERTA PENYELESAIAN  MASALAHNYA

Oleh  :  Naffi,  S.Ag, M.H

( Pansek  PA  Mempawah )

A. PENDAHULUAN

Gencarnya  permasalahan Perdagangan ( Trafficking) Perempuan  dan anak di Indonesia  membutuhkan  ruang pemikiran yang serius.  Karena  prilaku tersebut  merupakan  pelanggaran terhadap  Hak Asasi Manusia ( HAM), Semakin hari jumlah  perempuan dan anak yang diperdagangkan semakin  tidak dapat dihitung, sangat  sulit untuk menyatakan  berapa jumlah sebenarnya  dalam kondisi terakhir perdagangan perenpuan dan anak,   namun  setidaknya setiap tahunnya diperkirakan antara 600.000 – 800.000, laki-laki, perempuan dan anak yang diperdagangkan menyeberangi perbatasan  internasional [1] .

Beberapa kegiatan penelitian dan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat diasumsikan bahwa  Indonesia  adalah  merupakan  daerah sumber perdangan (trafficking) disamping juga sebagai daerah penyangga sekaligus transit  terjadinya trafficking, sedikitnya  lebih kurang  ada  16 propinsi di Indonesia  yang disebut-sebut  sebagai daerah transit trafficking, sedangkan yang diidentifikasi sebagai daerah penerima  sebanyak  12 propinsi.

Terjadinya  perdagangan perempuan dan  anak  dalam beberapa dekade menunjukkan kemajuan  yang tidak terbendung misalkan saja  penjualan  tujuh orang perempuan yang  rencananya akan didagangkan sebagai  Pekerja Sek Komersial ( PSK) ke Pekan Baru, Riau.  Yang  kemudian  berhasil diselamatkan oleh Polres Cianjur, kemudian  ada juga perdagangan perempuan  yang berhasil diselamatkan  oleh  reporter SVTV  dari cokongnya di Malaysia.


[1] Sagala Valentina dan Rozana Ellin : Memberantas trafficking perempuan  dan anak, Bandung 2007, hal 1


selengkapnya KLIK DISINI


.