Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Simalungun Kelas IB Asri Handayani, S.H.I., M.E. sebagai Hakim Mediator telah berhasil melakukan mediasi dalam perkara gugatan perceraian dengan nomor register 27/Pdt.G/2023/PA.Sim pada hari Selasa (31/01/2023) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB.

6b844ac9 88b4 4c3d a59a e70f307a21bf

Dalam proses mediasi yang dilaksanakan sebanyak 3 kali pertemuan tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak yang ingin bercerai. Alhamdulillah Penggugat dan Tergugat bersedia untuk kembali berdamai dan kembali membina rumah tangga secara baik-baik. Berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, perkara gugatan perceraian tersebut akan dicabut oleh Penggugat. Mediasi ini merupakan keberhasilan bagi hakim mediator Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB dan hal ini membuktikan bahwa peran mediator dalam mendamaikan pihak yang sedang berperkara sangat dibutuhkan. Semoga keberhasilan mediasi hari ini dapat terus berlanjut di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)