📝
Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si
Penulis: 12 Jan 2026

Haq Al-Kadd wa al-Si’ayah dan Konstruksi Harta Bersama dalam Hukum Islam Indonesia

Abstrak—Artikel ini mengkaji konstruksi harta bersama dalam hukum Islam Indonesia dengan menolak pembacaan tekstualis yang menyimpulkan ketiadaan norma hanya karena tidak ditemukannya istilah eksplisit dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan kitab fikih klasik. Melalui pendekatan genealogi-konseptual, artikel menelusuri prinsip Qur’ani tentang hak atas hasil usaha (al-sa‘y), konsep kemitraan (syirkah), serta mekanisme pra-waris yang memisahkan hak kontribusional sebelum harta menjadi tirkah, dengan fokus pada doktrin ḥaqq al-Kadd wa al-Si‘āyah dalam fikih nawāzil Mālikiyyah yang mengakui hak finansial berbasis kontribusi kerja. Analisis kemudian menunjukkan proses kontekstualisasi Nusantara melalui integrasi ‘urf gono-gini/harta sepencarian dan analogi syirkah, hingga positivisasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Selengkapnya