HARMONISASI HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH
suatu tinjauan eksekusi putusan arbitrase syariah dari sudut pandang peraturan perundang-undangan
Oleh: MHD HABIBURRAHMAN, S.HI M.Sy.[1]
A. Pendahuluan
Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) adalah sebuah wadah alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) di dalam penyelesaian perkara perbankan syariah dan sengketa lembaga keuangan syariah (LKS) lainnya. Keberadaan Basyarnas saat ini sangat dibutuhkan oleh umat Islam Indonesia, terlebih dengan semakin marak dan berkembangnya perusahaan perbankan dan keuangan syariah di dewasa ini.
Di Indonesia terdapat beberapa lembaga arbitrase untuk menyelesaikan berbagai sengketa bisnis yang terjadi dalam lalu lintas perdagangan, antara lain Basyarnas (Badan Arbitrase Syari’ah Nasional) yang menangani masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan bisnis syari’ah dan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang menyelesaikan sengketa bisnis konvensional.[2]
[1] Hakim Pengadilan Agama Martapura
[2] Arifin, Zaenal Arbitrase Dalam Perspektif Hukum Islam, dimuat dalam Majalah Himmah Vol. VII no. 18 Januari-April, 2006.
Selemgkapnya KLIK DISINI