(021) 29079214
info@badilag.net

HIBAH “WAJIBAH” AYAH BIOLOGIS TERHADAP ANAK DI LUAR NIKAH

Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)

A. Kasus Posisi

Seorang laki-laki (A) beristerikan seorang wanita (B). Dari perkawinan A dan B tersebut telah lahir  2 orang anak (C dan D). Dalam perjalanan hidupnya A menjalin hubungan cinta  terlarang (selingkuh) dengan seorang wanita (E) yang masih berstatus perawan. Dari perselingkuhan itu, wanita (E) hamil kemudian melahirkan anak laki-laki (F) di luar nikah.

Wanita (E) meminta pertanggung jawaban laki-laki (A) terhadap nasib dan masa depan anaknya (F) dengan meminta agar laki-laki (A) memberikan sebidang kebun yang bisa dikelola oleh wanita E  untuk digunakan sebagai jaminan nafkah dan biaya pendidikan bagi anaknya (F) kelak. Laki-laki (A) bersedia memenuhi permintaan wanita (E) dengan meyerahkan sebidang kebun secara simbolik dengan sertifikat (SHM) di hadapan  pemerintah setempat.

Pemberian sebidang kebun yang dilakukan  laki-laki A kepada wanita E dikategorikan sebagai hibah  untuk jaminan  hidup dan masa depan anaknya (F) yang lahir diluar nikah.

Apabila laki-laki berselingkuh  yang mengakibatkan lahirnya anak di luar nikah tidak mau secara suka rela memberikan sebagian dari hartanya sebagai hibah kepada anaknya, apa yang dapat dilakukan?. Persoalan tersebut akan dijawab pada bagian implementasi hibah wajibah di Pengadilan Agama.


selengkapnya KLIK DISINI