HUKUM ISLAM PROGRESIF DAN SIGNIFIKANSI IJTIHAD
Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H.
(Hakim Pengadiln Agama Mojokerto)
A. Pendahuluan
Pemikiran hukum Islam progresif ini berupaya menemukan pengetahuan yang mengakar mengenai ilmu keislaman yang moderat dan adaptatif dengan perubahan sosial, untuk menghasilkan kepercayaan atau keimanan yang puritan, yang selanjutnya terimplementasikan dalam tingkah laku yang dapat dipertanggungjawabkan secara epistemologis dengan mengacu pada hukum Islam yang elastis, fleksibel atau yang aktif-progresif. Hukum Islam progresif ini menjadi betul-betul progress dengan semangat kepeloporan, karena dalam progresifisme inklusif termuat sifat kritis, yang kritisismenya terlihat dalam tekanan yang kuat dalam membuat distingsi-distingsi, kategori-kategori, analisa, dan sebagainya—dengan penghargaan yang besar pada peran rasio. Landasan progresifisme ini sangat penting dalam menampilkan corak hukum Islam yang aplikatif dalam realitas kehidupan sehari-hari, responsif terhadap dinamika perubahan dan kemajuan, tanpa perlu kemasan Islam mistis yang rumit, atau perwujudan yang simbolik. Secara khas, yang dimaksud dalam gagasan ini adalah pindahnya suasana Islam yang “pasif" atau "agresif-radikalis" ke aktualisasi hukum Islam yang progresif dan dinamis.
Dalam konteks way of life bagi Muslim, Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama pengetahuan, sumber pokok yurisprudensi hukum (mashadir al-ahkam) dalam Islam. Al-Qur’an telah sempurna diturunkan dan Hadis telah berakhir terbit dengan wafatnya Rasulullah SAW. Berbagai aktifitas dalam Islam mengacu pada kaidah-kaidah yang termaktub dalam sumber tersebut.
selengkapnya KLIK DISINI
.