(021) 29079214
info@badilag.net

HUKUM ISLAM PROGRESIF DAN SIGNIFIKANSI IJTIHAD

Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H.

(Hakim Pengadiln Agama Mojokerto)

 

A. Pendahuluan

Pemikiran hukum Islam progresif ini  berupaya  menemukan pengetahuan yang mengakar  mengenai ilmu keislaman yang moderat dan adaptatif dengan perubahan sosial, untuk menghasilkan  kepercayaan atau keimanan yang puritan, yang selanjutnya terimplementasikan  dalam tingkah  laku yang dapat dipertanggungjawabkan secara epistemologis dengan mengacu pada hukum Islam yang elastis, fleksibel  atau  yang aktif-progresif.  Hukum Islam progresif ini  menjadi betul-betul progress dengan semangat kepeloporan,  karena dalam progresifisme inklusif termuat sifat kritis,  yang kritisismenya   terlihat dalam  tekanan yang kuat  dalam membuat  distingsi-distingsi,  kategori-kategori, analisa, dan sebagainya—dengan penghargaan yang besar pada peran rasio.  Landasan progresifisme ini sangat penting dalam menampilkan corak hukum Islam yang aplikatif dalam realitas kehidupan sehari-hari, responsif terhadap dinamika perubahan dan kemajuan, tanpa perlu kemasan Islam mistis yang rumit, atau  perwujudan yang simbolik. Secara khas, yang dimaksud dalam gagasan ini adalah  pindahnya suasana Islam  yang “pasif"  atau "agresif-radikalis" ke aktualisasi hukum Islam yang progresif dan dinamis.

Dalam konteks way of life bagi Muslim, Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama pengetahuan, sumber pokok yurisprudensi hukum (mashadir al-ahkam) dalam Islam. Al-Qur’an telah sempurna diturunkan dan Hadis telah berakhir terbit  dengan wafatnya Rasulullah SAW. Berbagai aktifitas dalam Islam  mengacu pada kaidah-kaidah  yang termaktub dalam sumber tersebut.


selengkapnya KLIK DISINI

.