Secara singkat Kerangka Manajemen Risiko merupakan landasan untuk melaksanakan proses manajemen risiko pada suatu organisasi dalam hal ini adalah Mahkamah Agung. Saya akan mencoba menjelaskan implementasi dan evaluasi yang telah dijalankan oleh Mahkamah Agung.
1. Implementasi Manajemen Risiko
a. Membangun infrastruktur manajemen risiko
Dalam pelaksanaannya manajemen risiko yang efektif perlu didukung sistem prosedure baku yang tercermin dalam struktur organisasi beserta tugas dan fungsinya. Disamping itu ketersediaan prasarana dan sarana menjadi suatu kebutuhan wajib yang harus dipenuhi termasuk didalamnya pengembangan SDM terkait dengan fungsi dari manajemen risiko tersebut.
Mahkamah Agung telah membuat pedoman manajemen risiko Melalui surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 475/SEK/SK/VII/2019 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Namun pada prakteknya belum dibentuknya kejelasan dari akuntabilitas dan tanggungjawab untuk mendorong pelaksanaan manajemen risiko yang bertumpu pada suatu fungsi yang ditunjuk secara tegas dan jelas karena belum adanya bagian khusus yang mengevaluasi manajemen risiko di lingkungan Mahkamah Agung secara berkesinambungan.
b. Membangun kapasitas manjemen risiko
Manajemen risiko merupakan bidang yang terus menerus mengalami perkembangan, teknik yang baru terus lahir, lebih baik lagi dan terus berkembang. Oleh karena itu, mereka yang bertanggungjawab dalam bidang manajemen risiko perlu mengikuti perkembangan tersebut. Jadi, dari waktu ke waktu kemampuan orang-orang dalam unit manajemen risiko perlu ditingkatkan. Hal ini dikarenakan manajemen risiko merupakan ilmu yang masih terus akan berkembang.
Dalam hal ini Mahkamah Agung melalui Pusdiklat MA selalu melakukan pelatihan-pelatihan untuk mengembangkan kompetensi pegawai dan hakim di pengadilan salah satunya dengan mengadakan diklat online manajemen risiko ini.
c. Mengintegrasikan manajemen risiko
Tujuan manajemen risiko adalah menciptakan dan melindungi nilai. Menurut standar manajemen risiko SNI ISO 31000:2018, terdapat delapan prinsip yang menjadi dasar praktek atau filosofi dalam manajemen risiko. Prinsip pertama adalah TERINTEGRASI, artinya manajemen risiko merupakan bagian integral dari semua aktivitas organisasi. Batasan ini singkat dan jelas, namun implementasinya membutuhkan pemahaman yang agak membingungkan.
Dengan diterbitkannya surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 475/SEK/SK/VII/2019 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya memberikan framework di pengadilan untuk dapat merumuskan manajemen risiko secara menyeluruh dan terintegrasi. Pekerjaan besar yang harus menjadi perhatian bersama adalah bagaimana satuan kerja mengimplementasikan pemahaman lebih mendalam tentang proses pengintegrasian, bentuk integrasi dan penerapannya.
d. Membangun budaya risiko
Budaya risiko (risk culture) merupakan perilaku semua personil berinteraksi dan persepsi terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan risiko. Persepsi terhadap risiko tersebut akan terefleksi dalam keputusan-keputusan yang diambil dan cara melakukan pekerjaan.
Budaya risiko menjadi semakin nyata pentingnya karena implementasi suatu sistem manajemen risiko meliputi tugas dalam operasional sehari-hari. Dalam keseharian tersebut faktor budaya kerja yang berkaitan dengan risiko itulah yang akan lebih menonjol dalam menentukan keberhasilan suatu implementasi sistem ketimbang sistem itu sendiri. Proses yang berkaitan dengan budaya risiko biasanya dimotori oleh motivasi dari pimpinan puncak dan komitmen untuk melaksanakan manajemen secara konsekuen. Pimpinan puncak yang harus memberi contoh pelaksanaan budaya risiko, baru para bawahan akan mengikuti.
Harus diakui pengembangan budaya risiko ini sangat minim di lingkungan Mahkamah Agung walaupun pedoman manajemen risiko telah dibuat namun karena infrastruktur manajemen risiko yang belum memiliki bagian khusus sehingga sistem evaluasi tidak bisa dilakukan secara maksimal dan berkala.
Peranan pimpinan dan hakim pengawas bidang selaku auditor internal sangat amat berpengaruh untuk menumbuh kembangkan budaya risiko di lingkungan satker masing-masing pengadilan dengan mendokumentasikan dan mensosialisasikan prosedur untuk kemudian diimplementasikan dalam pengambilan keputusan.
2. Evaluasi
a. Pemantauan
Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk memastikan :
1. Keakuratan metodologi Assessment risiko;
2. Kecukupan implementasi sistem manajemen risiko;
3. Ketepatan kebijakan, prosedur dan penetapan risk appetite/risk tolerance yang digunakan sebagai ukuran kriteria level risiko.
Pemantauan ini paling tidak dilakukan 1 tahun sekali oleh hakim pengawas bidang selaku SPI. Dengan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan, Satuan Kerja dapat menetapkan siklus manajemen risiko dengan baik. Proses ini harus selalu di pantau oleh Mahkamah Agung melalui Biro Perencanaan, Badan Pengawasan dan pengadilan tingkat banding untuk memastikan sejauh mana evaluasi kapabilitas dan rancangan kerangka kerja telah disusun dengan baik.
b. Tinjauan
Proses ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil pantauan suatu proses atau kejadian tertentu dalam kerangka kerja manajemen risiko yang menyimpang dari suatu kriteria objektif yang telah ditentukan.
potensi penyimpangan dari hasil yang diharapkan karena tidak berfungsinya suatu sistem, SDM, teknologi atau faktor lain. Risiko operasional bisa terjadi pada dua tingkatan: teknis dan organisasi. Pada tataran teknis, risiko bisa terjadi apabila sistem informasi yang tidak memadai, kesalahan mencatat dan pengukuran risiko yang tidak akurat & tidak memadai. Pada tataran organisasi, risiko operasional bisa muncul karena sistem pemantauan & pelaporan, sistem prosedur dan kebijakan tidak berjalan.
Sangat dibutuhkan peran dari Pusdiklat Mahkamah Agung untuk selalu mengembangkan kompetensi SDM di lingkungan Mahkamah Agung terkait materi manajemen risiko sehingga proses peninjauan terhadap penyimpangan kriteria objektif yang telah ditentukan dapat di deteksi dan diperbaiki
c. Asesmen
Asesmen risiko adalah suatu proses menyeluruh yang terdiri dari identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko. Asesmen risiko dapat dilakukan baik pada tingkatan organisasi, departemen atau bisnis unit, sampai pada tingkatan aktivitas proyek atau inisiatif spesifik yang dihadapi oleh suatu organisasi.
Untuk proses ini Mahkamah Agung belum memiliki pedoman asesmen risiko sehingga masih sulitnya untuk memberikan masukan kepada manajemen mengenai risiko-risiko yang dihadapi oleh entitas yang bersangkutan, analisis untuk menentukan level risiko yang teridentifikasi, menentukan risiko yang menjadi prioritas untuk ditangani, serta pemberian rekomendasi berbagai opsi penanganan risiko yang dapat diterapkan untuk mengurangi risiko sampai pada tingkat yang diterima.
Sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama mendukung kebijakan yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung dalam hal ini adalah merumuskan manajemen risiko di masing-masing satuan kerja untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem Pengendalian Intern Pemerintah.