(021) 29079214
info@badilag.net

IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM [1]

Oleh : Dr. Drs. H. Trubus Wahyudi, S.H., M.H.,[2]

Paradigma hukum Islam berkaitan erat dengan agama Islam yang selalu menarik untuk dikaji dan dibicarakan, karena mayoritas penduduk Negara Indonesia adalah beragama Islam. Sebab hukum Islam selalu mengikuti dan tidak bisa terlepas sedikitpun terhadap “Azas personalitas keislaman” dimana orang menganut agama Islam itu berada.

Kehadiran Islam selalu memberikan panduan moral yang benar dan jalan yang lurus bagi tindakan manusia, dan karakter Islam tidak terbatas pada domain kepercayaan, ritual (ibadah), dan moral, tetapi juga meliputi penataan hukum dan penataan  sosial kemasyarakatan.

Hukum Islam sebagai bagian integral dari ajaran Islam tidak dapat dipisahkan dari kerangka pokok atau dasar agama (al-dinul) Islam. Di dalam kehidupan masyarakat Islam, norma atau kaidah yang terkandung di dalam agama Islam diimplementasikan dalam bentuk aturan pokok yang disebut syari’at Islam (Islamic law). Allah Swt. mewajibkan kepada umat Islam untuk melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara. Syariat wajib dilaksanakan baik sebagai agama maupun sebagai pranata sosial. Hukum Islam sebagai salah satu pranata sosial mengalami aktualisasi bahkan lebih jauh lagi internalisasi ke dalam berbagai pranata sosial yang tersedia dan sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat.


[1] Materi disampaikan pada Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Tengah, di Hotel Dana Surakarta, tanggal 27 Mei 2017.

[2] Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah.


Selengkapnya KLIK DISINI