(021) 29079214
info@badilag.net

Implementasi Mediasi Secara Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama

Oleh : Iman Herlambang Syafruddin, S.H.I, M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Mentok)

 

Perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi serta kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan kebijakan hukum yang mengatur tata kelola persidangan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan-badan peradilan di bawahnya.

        Untuk menjawab tantangan tersebut, Mahkamah Agung RI Mendorong pemanfaatan sistem informasi dan teknologi dengan menerbitkan berbagai regulasi diantaranya : Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Peraturan mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Peraturan mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tenang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adminisrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

Selengkapnya