Integrasi Prinsip Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa di Peradilan Agama
Oleh:
Ahmad Maulana Sabbaha, S.H.[1]
M. Yanis Saputra, S.H.I., M.H[2]
Peradilan Agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti perceraian, waris, wakaf, zakat, shodqoh, hibah, infaq, dan ekonomi syariah. Dalam pelaksanaannya, peradilan agama terikat pada hukum acara yang formal dan bersumber dari hukum positif, seperti Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, hukum acara perdata baik Herziene Inlandsch Reglement (HIR) maupun Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), serta Undang-Undang terkait lainnya. Namun demikian, sebagai bagian dari sistem peradilan yang berbasis nilai-nilai Islam, perlu dipertimbangkan bagaimana prinsip-prinsip normatif Islam, khususnya maqashid syariah, dapat diintegrasikan dalam kerangka penyelesaian sengketa.
[1] CPNS Analis Perkara Peradilan 2025 – Pengadilan Agama Lebong
[2] Hakim Pengadilan Agama Lebong