ISLAM DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS KEBEBASAN BERAGAMA
Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi)
Email:
Kebebasan beragama adalah salah satu isu Hak Asasi Manusia (HAM). Awalnya, isu ini memang salah satu isu sensitif untuk dibicarakan di ruang publik. Namun, kalangan tertentu sudah sangat terbuka terhadap isu ini. Bahkan sebagian besar kalangan sudah relatif menerima isu ini.
Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Kebebasan beragama tidak dapat dibatasi karena agama letaknya di pikiran. Pikiran tidak dapat dibatasi. Berbeda halnya jika pikiran itu telah diturunkan dalam bentuk tindakan. Maka, dalam hal ini, yang beraku adalah prinsip-prinsip sosial.
Kebebasan beragama pada praktiknya berkaitan erat dengan isu kebebasan berekspresi. Meskipun keduanya berada dalam konteks yang berbeda, keduanya berada pada wilayah kebebasan.
Selengkapnya KLIK DISINI