(021) 29079214
info@badilag.net

IZIN PERCERAIAN ANGGOTA TNI/POLRI

Oleh: Drs. Herman Supriyadi

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun - PTA Jambi)

PENDAHULUAN

Pada saat melaksanakan akad nikah setiap  pasangan  tentulah  berharap, berkeinginan  ataupun   bercita-cita  untuk  hidup bersama  selama-lamanya  sampai ajal datang menjegal ataupun maut  datang menjemput.  Sebuah  rumah tangga yang bahagia,  sejahtera,  kekal  dan  abadi  yang  dinaungi   suasana  sakinah,  mawaddah  dan  rahmah  selalu menjadi dambaan setiap insan. Harapan dan keinginan tersebut adalah wajar karena  memang telah sesuai dengan tujuan dari suatu perkawinan sebagaimana yang  dikehendaki pasal 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Disisi lain harapan,  keinginan  dan cita-cita luhur tersebut sering tidak dapat diraih oleh  suatu  pasangan akibat suatu sebab atau keadaan.  Dalam  mengarungi  bahtera  rumah tangga tidak sedikit pasangan yang kandas di tengah perjalanan. Perbedaan prinsip, pandangan, kepentingan dan lain-lain sering membuat sebuah pasangan terpaksa harus berjalan sendiri-sendiri atau bercerai  meskipun agama yang dianut masing-masing yang merupakan sendi  sebuah perkawinan semua tidak menghendaki adanya perceraian. Dalam Islam “perceraian adalah perbuatan yang  halal tapi dibenci oleh Allah”. Kalimat tersebut mengandung sifat yang kontradiktif sebab biasanya suatu perbuatan yang halal tidak mungkin akan dibenci Allah dan  sebaliknya perbuatan yang dibenci oleh Allah tidak mungkin  perbuatan yang  halal, oleh karenanya konsep tersebut perlu pemahaman yang mendalam.  Pemahan tersebut antara lain meskipun halal jangan sembarangan menjatuhkan talak atau melakukan perceraian, sebaliknya meskipun dibenci perceraian dapat dilakukan apabila keadaan  sudah memaksa.


selengkapnya KLIK DISINI


.