Oleh : Satria Perdana, S.H., M.H.
(Analis Perkara Peradilan / Calon Hakim)
Di Tahun 2023 ini teknologi komunikasi bukan lagi suatu barang yang mahal ataupun barang yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat, alat komunikasi yang sedari awal ditujukan untuk menghubungi orang yang nun jauh disana namun sekarang sudah melebihi dari fungsi awal dari alat komunikasi tersebut. Puluhan perusahaan yang bergerak di bidang komunikasi telah banyak menciptakan inovasi untuk menarik para pembeli terhadap produknya. Sebagai contoh handphone yang awalnya hanya untuk alat berkomunikasi namun dewasa ini banyak dimanfaatkan untuk bermain game secara online, mulai dari game yang mengasah kemampuan berfikir sampai dengan game yang membuat orang ketagihan atau biasa disebut JUDI ONLINE.
Bahwa judi ini bukanlah isu yang menjadi panas baru-baru ini. Judi adalah salah satu kegiatan tertua umat manusia. Hal itu terbukti dengan tulisan dan peralatan terkait judi yang ditemukan di banyak makam dan tempat lain. Judi adalah kegiatan yang banyak diatur. Diatur di sini berarti sangat dibatasi atau bahkan dilarang. Aturan soal judi sudah ada sejak dalam hukum Cina kuno dan Romawi serta dalam Talmud Yahudi dan juga oleh Islam dan Buddha. Di Mesir kuno, misalnya, para penjudi dapat dihukum kerja paksa di tambang.
Walaupun judi ini sudah barang lama namun masih dianggap menarik bagi semua kalangan masyarakat dari atas sampai bawah, Judi Online yang sedang marak ini banyak kita dapati bertebaran di masyarakat dengan berkedok beberapa nama seperti Game Online, Pragmatic Game, Game Slot dan lain sebagainya. Pada prinsipnya semua permainan tersebut adalah permainan mengadu nasib, dengan menawarkan kelipatan keuntungan yang tidak masuk akal dan cenderung sudah tersistem untuk memiskinkan siapapun pemainnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan rincian transaksi judi online dengan total transaksi Rp190 triliun pada periode 2017-2022. PPATK mendapatkan rincian tersebut usai melakukan penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online. Dalam analisis tersebut, PPATK menyebut terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 157 juta transaksi selama periode 2017 hingga 2022. Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar aktivitas transaksi meningkat setiap tahunnya bahkan hampir dua kali lipat pada periode 2021-2022.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.
Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Bahwa hukuman yang ada diatur dalam KUHP maupun UU ITE dirasa sudah cukup untuk menjerat para pemain judi online tersebut namun nyatanya keadaan di masyarakat bila merujuk pada laporan PPATK malah semakin naik transaksi yang dihasilkan oleh judi online tersebut. Ini indikasi kuat bahwa hukum kita melalui penegakannya belum mampu untuk memberantas judi online tersebut. Banyak jurnal terkait mengenai efek yang mendalam bagi para pemain judi online tersebut, Perjudian patologis atau perjudian kompulsif membuat seseorang tidak mampu menahan keinginan untuk berjudi. Hal ini dapat menyebabkan masalah keuangan yang parah, kehilangan pekerjaan, kejahatan atau penipuan, dan kerusakan hubungan keluarga. Gejala orang dengan perjudian kompulsif antara lain sering merasa malu dan berusaha mencegah orang lain tahu tentang masalah mereka. American Psychiatric Association mendefinisikan perjudian patologis sebagai memiliki 5 atau lebih gejala berikut:
1. Melakukan kejahatan untuk mendapatkan uang untuk berjudi.
2. Merasa gelisah atau mudah tersinggung ketika mencoba mengurangi atau berhenti berjudi.
3. Berjudi untuk menghindari masalah atau perasaan sedih atau cemas.
4. Berjudi dengan jumlah uang yang lebih besar untuk mencoba mengembalikan kerugian masa lalu.
5. Kehilangan pekerjaan, hubungan, pendidikan, atau peluang karier karena perjudian.
6. Berbohong tentang jumlah waktu atau uang yang dihabiskan untuk berjudi.
7. Melakukan banyak upaya yang gagal untuk mengurangi atau berhenti berjudi.
8. Perlu meminjam uang karena kerugian perjudian.
9. Perlu mempertaruhkan jumlah uang yang lebih besar untuk merasakan kegembiraan.
10. Menghabiskan banyak waktu untuk memikirkan perjudian, seperti mengingat pengalaman masa lalu atau cara mendapatkan lebih banyak uang untuk berjudi.
Para bandar judi tampaknya tahu betul bahwa judi dapat menimbulkan ketagihan atau kecanduan pada banyak orang seperti itu. Hal itulah yang mereka nekad membuka tempat atau situs perjudian secara ilegal di negara yang telah melarang judi sekalipun,yang lebih parah adalah target dari permainan judi online ini menyasar pada kalangan masyarakat yang datang dari kelas bawah. Judi ini sudah lebih dari sekedar penyakit masyarakat, karena menghambat perputaran ekonomi dan juga merusak tatanan kehidupan sosial kita, mulai dari angka perceraian yang naik dikarenakan judi online sampai dengan terlillit pinjaman hutang sudah merupakan berita sehari-hari kita. Harus ada terobosan cepat dari Pemerintah dan kesadaran penuh dari masyarakat itu sendiri bahwa tiada jalan singkat dalam mencapai kekayaan, jangan mau termakan oleh iklan menggiurkan dari situs-situs judi online tersebut. Jalan menuju kesuksesan harus dengan usaha dan doa, tidak ada yang instan di dunia ini bahkan mie instan pun harus diseduh dan dimasak untuk kita nikmati.