Oleh :
Drs. H. Suharto, M.H.
(Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)
Pendahuluan
Globalisasi dan mobilitas manusia lintas negara menyebabkan semakin banyak perkawinan yang melibatkan warga negara berbeda kewarganegaraan atau pasangan suami istri yang berdomisili di luar negeri. Dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan tersebut mengajukan perceraian di pengadilan asing. Permasalahan kemudian muncul ketika putusan perceraian tersebut hendak diberlakukan atau diakui di Indonesia. Pertanyaan mendasar yang timbul adalah apakah putusan perceraian yang dijatuhkan oleh pengadilan asing memiliki kekuatan hukum dan berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Baru-baru ini penulis mendapat infomarsi dari salah satu satker di wilayah PTA Jayapura sekaligus menanyakan tentang pasangan suami istri yang menikah di Indonesia kemudian keduanya hidup bersama di luar negeri. Setelah beberapa tahun terjadi masalah rumah tangga yang akhirnya keduanya bercerai di negara setempat dan sudah mendapat putusan cerai dari pengadilan negara tersebut. Pertanyaannya adalah apakah putusan cerai dari pengadilan asing (luar negeri) berlaku di Indonesia atau tidak.