Kemerdekaan Hakim dalam Menjaga Integritas di Era Masifnya Media Sosial
Oleh : Drs. H. Suharto, M.H. (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)
Ahmad Maulana Sabbaha, S.H. (CPNS PA Lebong)
Pendahuluan
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang diraih melalui perjuangan panjang para pendiri bangsa bukan hanya melahirkan kebebasan politik, tetapi juga menjadi landasan bagi tumbuhnya sistem hukum yang merdeka dan berdaulat. Di antara wujud nyata kemerdekaan tersebut adalah hadirnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pihak mana pun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Prinsip ini menegaskan bahwa seorang hakim harus memiliki kemerdekaan dalam memutus perkara berdasarkan hukum, fakta persidangan, serta nurani yang bersih, tanpa dapat ditekan oleh kekuasaan politik, opini publik, ataupun kepentingan tertentu. Kemerdekaan hakim bukanlah kebebasan tanpa batas. Justru di balik kemerdekaan tersebut tersimpan tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, kejujuran, dan martabat peradilan. Hakim adalah wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan di muka bumi, sehingga setiap putusan yang diambil tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi cermin tegaknya hukum dan rasa keadilan masyarakat.