(021) 29079214
info@badilag.net

KESIAPAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK DALAM MENANGANI   PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARI’AH [1]

Oleh :  Naffi, S.Ag,. M.H

(Wakil Panitera Pengadilan Agama  Pontianak)

  1. Pendahuluan

Gagasan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mengemas kegiatan pengembangan Sumber Daya manusia di bidang  Hukum Ekonomi Syariah yang dibagi menjadi 2 (dua) wilayah, masing-masing Wilayah I terdiri Pengadilan Agama Pontianak, Pengadilan Agama Ketapang, Pengadilan Agama Sintang dan Pengadilan Agama Putussibau, sedangkan Wilayah II terdiri Pengadilan Agama Mempawah, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Sambas dan Pengadilan Agama Sanggau. Gagasan/ide cemerlang ini patut didukung bersama-sama oleh Pengadilan  Agama sewilayah Kalimantan Barat, agar pengembangan Sumber Daya Manusia bidang ekonomi Syariah segera terpenuhi.

Wilayah I  telah melaksanakan kegiatan Diskusi  Ekonomi Syari’ah  pada tanggal 10-11 Nopember 2014, di Pengadilan Agama Pontianak, pemateri  langsung  Oleh  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H.,M.H). peserta adalah  hakim dan Panitera/Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama   Wilayah I.


[1]Tulisan ini  merupakan catatan- catatan  pada Pelaksanaan Diskusi  Ekonomi Syariah Wilayah I (PA. Pontianak, PA. Ketapang, PA. Sintang dan PA  Putussibau) yang dilaksanakan oleh  Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada tanggal 10-11 November 2014 di Pengadilan  Agama Pontianak dengan sedikit tambahan.


selengkapnya KLIK DISINI