Oleh : Mahdi Haidar
Hakim Pengadilan Agama Tabanan

Abstrak

Penelitian ini membahas kewenangan Peradilan Agama dalam mengadili perkara cerai gugat yang disertai tuntutan ganti rugi. Persoalannya adalah bagaimana jika sengketa perkawinan digabung dengan permintaan ganti rugi dimana sengeketa perkawinan dengan ganti rugi merupakan dua aspek yang berbeda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peradilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara gugatan perceraian. Terdapat koherensi logis antara konstruksi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Pasal 1365 KUHPerdata terkait makna pembebanan kewajiban dengan ganti rugi. Artinya frasa pembebanan kewajiban dapat didefinisikan sebagai pembebanan ganti rugi. Oleh karena itu kewenangan Peradilan Agama berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dihubungkan dengan Pasal Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maka Peradilan Agama berwenang mengadili

Selengkapnya