Oleh: Fakhir Tashin Baaj, SH., MKn. (Hakim di Pengadilan Agama Kuala Kapuas)
Muh. Yusril Nasrum, SH. (Hakim di Pengadilan Agama Bantaeng)

A. Latar Belakang Permasalahan

Perkara perceraian masih menjadi prosentase terbesar terhadap jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama di Indonesia. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan tahun 2024 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdapat 359.496 perkara cerai gugat dan 108.144 perkara cerai talak yang diajukan di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di Indonesia.1 Dengan begitu banyaknya perkara perceraian di Indonesia, salah satu yang menjadi konsekuensi dari perceraian adalah terkait penguasaan anak (hadhanah) hasil dari perkawinan tersebut. Untuk perkara gugatan penguasaan anak (hadhanah) sendiri, berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan tahun 2024 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia terdapat 1431 perkara yang telah diselesaikan.

Selengkapnya