(021) 29079214
info@badilag.net

KUALIFIKASI ADHOL-NYA WALI DALAM PENETAPAN WALI ADHOL

DI PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH

(Telaah atas Beberapa Penetapan Wali Adhol)

Oleh : M. Natsir Asnawi, S.HI.

A. PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan akad yang sangat kuat (mitsâqan galidzhan) antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah. Definisi tersebut paling tidak yang dimaksudkan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991[2]. Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa dalam suatu perkawinan, terdapat beberapa unsur mendasar, yaitu 1) adanya ikatan lahir bathin yang kuat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan; 2) pelaksanaannya merupakan wujud dari ibadah kepada Allah SWT; dan 3) bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah.


selengkapnya KLIK DISINI