(021) 29079214
info@badilag.net

LANDASAN  FILOSOFIS  HAK ANAK ANGKAT ATAS HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT

DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Oleh : Samsul Bahri  dan Moh Faizin [1])

Pendahuluan

Salah satu hikmah dan tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh  anak. Anak sering dimaknai sebagai karunia Tuhan untuk membahagiakan dan memperkokoh ikatan cinta kasih sepasang suami isteri. Anak juga  merupakan amanat Tuhan kepada ayah ibunya agar dipersiapkan sebagai  hamba untuk mengabdi kepadaNya[2] dan sekaligus menjadi khalifahNya  untuk memakmurkan bumi.[3]

Akan tetapi pada kenyataannya, pada satu sisi  ada  pasangan suami isteri yang tidak kunjung mempunyai  anak keturunan yang didambakan, dengan berbagai sebab, mulai dari sebab yang bersifat medis sampai faktor keturunan.[4] Dalam kondisi yang demikian, maka pasangan suami isteri akan berusaha untuk menghadirkan anak di tengah kehidupan rumah tangganya, dengan jalan menjadikan  anak orang lain sebagai anak angkatnya.


[1] Samsul Bahri adalah Ketua PA Yogyakarta dan Moh. Faizin, adalah Hakim PA Sumber

[2] Dalam surat Al Dzariyat ayat 56, Allah menegaskan tugas pokok manusia adalah untuk mengabdi kepadaNya

[3] Firman Allah dalam surat Hud 61 mengisayaratkan, bahwa manusia juga mempunyai tugas utama untuk memakmurkan bumi.

[4] Afdol, Pengangkatan Anak dan Aspek Hukumnya menurut Hukum Adat, dalam Suara Uldilag Vo. 3 No.XI, Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, 2007, hlm. 61-62  


selengkapnay KLIK DISINI