Marwah Profesionalitas Sang Hakim
Oleh : Teddy Lahati, SHI., MH. (Wakil Ketua PA Amurang)
Marwah seorang hakim merupakan kemuliaan, kehormatan, dan harga diri yang melekat pada profesinya. Hakim bukan hanya sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga simbol keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, profesionalitas hakim menjadi syarat mutlak dalam menjaga marwah tersebut. Di tengah derasnya arus globalisasi, sorotan publik, serta tuntutan keterbukaan informasi, marwah hakim semakin diuji. Artikel ini akan membahas bagaimana profesionalitas berperan dalam menjaga marwah hakim, tantangan yang dihadapi, serta strategi yang dapat dilakukan untuk mempertahankannya.
Hakim sering disebut sebagai “wakil Tuhan di bumi” karena perannya dalam memutuskan perkara yang menyangkut hidup orang banyak. Dalam sistem hukum, hakim adalah figur sentral yang menjadi rujukan terakhir pencari keadilan. Marwah seorang hakim ditentukan oleh sejauh mana ia mampu menempatkan dirinya sebagai penegak hukum yang objektif, adil, dan bijaksana. Jika hakim kehilangan marwahnya, maka runtuhlah kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Oleh sebab itu, integritas, kearifan, dan kejujuran menjadi landasan moral yang tidak dapat ditawar dalam diri seorang hakim.