(021) 29079214
info@badilag.net

MEMAHAMIONSPLITSBARE AVEUDALAMPERSIDANGAN PERDATA

Oleh : Hardinal (Hakim Tinggi PTA Pekanbaru)

A. PENDAHULUAN

Menurut sistem HIR, dalam acara perdata hakim (untuk memutus atau  mengambil suatu putusan, pen.)terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya  boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang saja.[1] Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata disebut oleh undang-undang secara enumeratif, sebagai berikut :

  1. Rumusan Pasal 284 RBg,alat-alat bukti terdiri:

- Bukti tertulis (KUHPerdata diatur pada Pasal 1867 dst; RBg. Pasal 285 dst.);

- Bukti dengan saksi-saksi;

- Persangkaan;

- Pengakuan-pengakuan;

- Sumpah. 


[1] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 116


Selengkapnya KLIK DISINI