MEMBUMIKAN FIKIH PROGRESIF
(Sebuah Respon terhadap Isu-isu Hukum Keluarga Islam Kontemporer)
Oleh: Syaiful Amin, S.H.I.,M.H.
(Calon Hakim dari Madura di Pengadilan Agama Lewoleba NTT)
Perkembangan dan kemajuan zaman modern yang disertai dengan dinamika globalisasi serta kecanggihan teknologinya telah menciptakan pola hubungan kemanusiaan yang berbeda dibanding zaman-zaman sebelumnya. Implikasi dari kemajuan ini adalah terjadinya gap yang seakan-akan memisahkan Islam dengan realitas kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam bidang hukum keluarga (al-Ahwal as-Syahsiyyah). Islam seolah-olah menjadi agama yang menjulang tinggi bahkan melangit yang jauh dari dinamika sosial. Islam dengan segala perangkat aturan hukum yang dimiliki, harusnya menjadi agama yang membumi serta tidak kehilangan tenaga untuk menjawab kompleksitas problematika yang dihadapi manusia, termasuk dalam ranah hukum keluarga.
Atas dasar tuntutan realitas inilah para pemikir hukum Islam kontemporer berupaya sekuat tenaga untuk membongkar pradigma lama yang meletakkan fikih sebagai sesuatu yang sakral, yang seolah-olah anti perubahan. Tembok-tembok stagnasi yang selama ini menjadi benteng perubahan sudah saatnya dirobohkan untuk kemudian dibangun pradigma baru dengan menghadirkan fikih yang dinamis-responsif terhadap perkembangan zaman. Fikih sebagai produk pemikiran para mujtahid (hakim) tidak boleh dibiarkan stagnan, ia harus senantiasa berkembang dan berubah seiring dengan perubahan konteks zaman, tempat, dan kondisi. Terlebih jika fikih itu berkaitan dengan aspek hubungan manusia sesama manusia (hablun min an-nas) atau dalam istilah fikih lebih populer dengan sebutan mu’amalah.
Selengkapnya KLIK DISINI