(021) 29079214
info@badilag.net

MENAKAR PELUANG REGULASI RAMADHAN

( tinjauan  aspek sosial-ekonomi ramadhan)

Oleh : Basirun, SAg. MAg.

(Hakim pada Pengadilan Agama Paniai - Papua)

 

Ketika agama  tampil di pangung bumi maka ia akan berdialog dan berkompromi dengan dimensi kemanusiaan  yang sarat dengan  aspek kultural.  Persinggungan  antara agama dengan entitas non agama  ini   pada gilirannya pula akan menampilkan realitas  sosio-historis baru yang serba dinamis dan kreatif.  Sebagai intuisi iman, yang turun dari tuhan, agama dan ajarannya pada tataran berikutnya akan memantul balik dalam ragam budaya yang beraneka wajah. Demikian juga  dengan ajaran puasa ramadhan yang  secara transenden diyakini merupakan anak kandung ritus  agama, namun pada tataran sosiologis empiris telah menjelma menjadi fenomena profan yang mensejarah nan duniawi. Ramadhan yang semula diyakini hanya sebagai “konsep ruang waktu” dengan  muatan tunggal  yaitu  ritus (ibadah) bagi umat muslim- untuk mampu menahan (imsak) dari segala dorongan  keduniaan terutama makan dan minum (shawm) - maka belakangan ramadhan juga ditunggangi entitas- entitas  sosial, ekonomi, politik yang serba profan.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.