(021) 29079214
info@badilag.net

 Meneropong Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015

Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H (Pengadilan Agama Teluk Kuantan)

 

A.  Riwayat Hukum Perjanjian 

Istilah perjanjian sering disebut “janji adalah hutang” maka ketika seseorang berjanji maka janji tersebut harus ditepati karena sudah mempunyai nilai seperti hutang yang harus dibayarkan. Hal demikian, dapat ditemukan dalam perjanjian kredit atau perjanjian yang menggunakan jaminan. Namun istilah populer perjanjian juga dinamakan janji adalah suci/sakral dan sering ditemukan pada saat perkawinan berlangsung, dimana adanya ikatan lahir bathin bagi sepasang kekasih (suami/istri) dalam menjalin hubungan keluarga yang harmonis.

Selengkapnya silahkan klik disini