MENGEMBALIKAN KEWENANGAN MENERBITKAN AKTA CERAI KEPADA LEMBAGA EKSEKUTIF
Musthofa Sy.[1]
Konstitusi telah memuat prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan negarayang secara garis besar dapat dibedakan dalam tiga fungsi, yaitu legislatif, eksekutif atau administratif, dan yudisial/yudikatif.Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri merupakan pelaksana fungsi yudikatif yang sama-sama mengadili perkara bidang perkawinan dan produknya seharusnya sama, yaitu putusan atau penetapan. Akan tetapi, selama ini terjadi kejanggalan di Pengadilan Agama, karena pelaksana fungsi yudikatif tersebut juga menerbitkan akta perceraian yang merupakan domein lambaga eksekutif. Norma yang menjadi dasar hukum kewenangan tersebut, secara filsafati telah mendistorsi hakikat kewenangan lembaga yudikatif, secara teoretis dan konseptual terjadi inkonsistensi dengan teori pembagian kekuasaan, teori kewenangan,serta konsep panitera, dan secara yuridis terjadi pertentangan dan disharmonisasi dengan norma dalam peraturan perundang-udangan terkait. Kini saatnya, pengambil kebijakan di Mahkamah Agung segera mengembalikan kewenangan tersebut kepada lembaga eksekutif.