Menggagas Model Restorative Justice dalam Eksekusi Hadhanah
(Analisis Teoritis dan Praktik di Pengadilan Agama)
Oleh H. Aman, S,Ag, SE, SH, MH, MM
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA )
E-Mail :
Abstrak
Eksekusi hadhanah (hak asuh anak) merupakan persoalan pelik yang kerap muncul dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sering menghadapi kendala serius pada tahap eksekusi, terutama akibat resistensi pihak yang kalah, kondisi psikologis anak, dan minimnya instrumen hukum yang mendukung pelaksanaan putusan secara efektif. Mekanisme eksekusi yang mengandalkan pendekatan koersif tidak jarang memunculkan trauma bagi anak, memperuncing konflik antara orang tua, serta menurunkan wibawa lembaga peradilan. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk mencari model eksekusi yang lebih humanis, berorientasi pada kepentingan terbaik anak the (best interest of the child), sekaligus menjaga legitimasi putusan. Artikel ini menggagas Restorative Justice dalam Eksekusi Hadhanah (H.Aman) 2 penerapan teori restorative justice sebagai pendekatan alternatif dalam pelaksanaan eksekusi hadhanah. Restorative justice menekankan pada proses dialog, pemulihan hubungan, serta partisipasi semua pihak dalam menyelesaikan sengketa. Prinsip tersebut sejalan dengan doktrin the best interest of the child dalam hukum modern dan nilai kemaslahatan (maslahah) dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menelaah regulasi perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan prinsip restorative justice dalam eksekusi hadhanah dapat meminimalisir konflik, mengurangi dampak psikologis terhadap anak, dan meningkatkan kepatuhan terhadap putusan. Model konseptual yang ditawarkan antara lain mediasi pasca putusan, family group conferencing, serta eksekusi dengan pendekatan persuasif dan pendampingan psikolog. Artikel ini diharapkan membuka ruang diskursus baru bagi pengembangan praktik peradilan agama yang lebih berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.