(021) 29079214
info@badilag.net

MENUJU PERADILAN AGAMA YANG MODERN BERKELAS DUNIA

Oleh: Drs. La Suriadi

(Alumni IAIN Alaudin Cabang Ambon tahun 1990 Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Ambon)

ABSTRAK

Setelah serah terima organisasi, administrasi dan keuangan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 2004, keberadaan Peradilan Agama terus berpacu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan di Indonesia. Sejalan dengan itu pula reformasi dibidang hukum terus bergulir sehingga nuansa Lembaga Peradilan Agama dimata publik berkembang pesat sejalan dengan tuntutan reformasi. Betapa tidak Peradilan Agama yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara dalam tingkat pertama bagi orang-orang yang beragama Islam telah memenuhi tuntutan reformasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Kekuasaan Kehakiman sesuai Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab III pasal 18 bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.


Selengkapnya KLIK DISINI

.