(021) 29079214
info@badilag.net

Mewujudkan Proses Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Agama

Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng – Wilayah PTA Nusa Tenggara Timur)

A. Latar Belakang

Azas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sesungguhnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970). Dalam pasal 4 ayat (2) menyatakan, bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, selanjutnya dalam pasal 5 ayat (2) dinyatakan, bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 4 ayat (2) dinyatakan, bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan.

Sementara pengertian azas sederhana dan biaya ringan dapat dijumpai dalam penjelasan pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 yang menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan azas sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan acara efisien dan efektif, dan yang dimaksud dengan azas biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dipikul oleh rakyat itu ringan artinya biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat. Sedangkan yang dimaksud azas cepat, merupakan azas yang bersifat universal, yaitu yang langsung berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut atau bertele-tele. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied, berarti proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak.


Selengkapnya KLIK DISINI