Rico Febriansyah, S.H., M.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sarolangun
Abstrak
Pemenuhan nafkah anak merupakan kewajiban mendasar dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Kewajiban ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan material anak, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, dan kesejahteraan mereka setelah terjadinya perceraian. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pemenuhan nafkah berkaitan langsung dengan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl), sehingga kewajiban tersebut memiliki dimensi kemaslahatan yang luas. Meski regulasi mengenai nafkah anak telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan terkait, tingkat kepatuhan mantan suami masih sering rendah. Beberapa faktor yang memengaruhi ketidakpatuhan tersebut meliputi keterbatasan ekonomi, kurangnya kesadaran terhadap kewajiban syariah, konflik pascaperceraian, serta lemahnya mekanisme penegakan putusan pengadilan.